Pelayanan rawat jalan adalah pelayanan terhadap orang (pasien) yang masuk rumah sakit untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang inap.
Dari sisi pelayanan, rawat jalan diberikan di unit pelaksanaan fungsional rawat jalan yang terdiri dari
klinik Eksekutif, Klinik Umum, Klinik Integrasi dan IGD Pelayanan rawat jalan dimulai pukul 08.00-16.00. Seluruh kegiatan pelayanan di rawat jalan dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman, panduan dan standar prosedur yang sudah disahkan. Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan standar mutu dan keselamatan pasien.